Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Sosialisasikan Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Tano - Kayangan

    Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Sosialisasikan Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Tano - Kayangan

    Sumbawa Barat NTB - Kepolisian sektor kawasan pelabuhan laut Poto tano turut membantu mensosialisasikan terkait kenaikan tarif angkutan penyebrangan Lintas Pelabuhan Kayangan - Poto Tano yang  diberlakukan mulai hari kamis tanggal 12 januari 2023 pukul 00.00 wita.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, personil Polsek kawasan pelabuhan laut tano  meningkatkan penjagaan dan patroli di sekitar kawasan untk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.

    "Tarif angkutan penyebrangan lintas Kayangan-Poto Tano di Prov NTB tahun 2023.Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 550-08 tahun 2023 tanggal 09 januari 2023, " kata eddy.

    Lanjut eddy, terkait perubahan tarif tersebut ada beberapa perubahan kenaikan tarif tiket penyebrangan rata - rata sekitar 0, 06% sampai dengan 0, 17% terdiri dari :

    1. PENUMPANG

    - Anak anak yaitu Rp 5.200 (tetap/tidak ada kenaikan)

    - Dewasa Rp 18.800 (tetap/tidak ada kenaikan)

    1. GOLONGAN 1 (Sepeda) 

    Rp 30.000 menjadi Rp 32.000 Kenaikan (0.6%)

    1. GOLONGAN II (Sepeda Motor < 500cc>

    Rp 68.100 menjadi 

    Rp 75.000 Kenaikan (0.10%)

    1. GOLONGAN III (Sepeda Motor >500cc)

    Rp. 110.810 menjadi 

    Rp. 130.000 Kenaikan (0, 17%)

    1. GOLONGAN IV A (Kendaraan Pribadi)

    Rp. 506.700 menjadi 

    Rp. 563.000 Kenaikan (0, 11%)

    1. GOLONGAN IV B (Kendaraan Barang)

    Rp. 471.800 menjadi 

    Rp. 502.000 Kenaikan (0, 06%)

    1. GOLONGAN V (Bus Sedang)

    Rp. 792.800 menjadi 

    Rp. 893.000 Kenaikan (0, 12%)

    1. GOLONGAN VI (Truk Sedang)

    Rp. 709.600 menjadi 

    Rp. 760.000 Kenaikan (0, 07%)

    1. GOLONGAN VI (Bus Besar)

    Rp. 1.177.400 menjadi 

    Rp. 1.307.000 Kenaikan (0, 11%)

    1. GOLONGAN VI (Truk Besar)

    Rp. 1.078.600 menjadi 

    Rp. 1.223.000 Kenaikan (0, 13%)

    1. GOLONGAN VII (Truk Tronton)

    Rp. 1.758.600 menjadi 

    Rp. 1.869.000 Kenaikan (0, 06%)

    1. GOLONGAN VIII (Truk Tronton >12-16 m)

    Rp. 1.945.600 menjadi 

    Rp. 2.153.000 Kenaikan (0, 10%)

    1. GOLONGAN IX (Truk Tronton >16m)

    Rp. 2.004.600 menjadi 

    Rp. 2.265.000 Kenaikan (0, 12%). (red)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hadir Rapat Koordinasi Lintas Sektoral,...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Sat Samapta Amankan Coaching Clinic...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Babinsa Koramil 1311-07/Menkep bersama Warga Desa Dongkalan Kerja Bakti Perbaikan Rumah
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Marhadi Door To Door Berikan Imbauan Kamtibmas di Pilkada 2024
    Kejari Kerangkeng 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp.700 juta lebih Proyek Batu Gajah di Desa Dampala APBD 2023, Termasuk PPK BPBD Morowali Inisial AR

    Ikuti Kami